Tugas & Fungsi

Profil Dinas Lingkungan Hidup

Tugas & Fungsi

       Tugas Dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kab. Labuhanbatu

   1. Tugas Pokok

  • Membantu Bupati memimpin urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup.
  • Menyusun dan merumuskan kebijakan teknis operasional urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Melaksanakan perizinan, pengawasan, serta pemantauan kualitas lingkungan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

   2. Fungsi Utama

  • Pengelolaan Persampahan & Kebersihan: Menjalankan pembersihan jalan, pengangkutan, pemilahan, hingga pengolahan timbulan sampah di ruang publik dan kawasan pasar. 
  • Pengendalian Dampak Lingkungan: Mengawasi potensi pencemaran lingkungan akibat limbah atau aktivitas industri/usaha.
  • Penataan & Penegakan Hukum: Melakukan sosialisasi serta penindakan aturan terkait kebersihan dan larangan buang sampah sembarangan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). 
  • Koordinasi Lintas Sektor: Bersinergi dengan kecamatan, kelurahan, unsur muspika, serta gerakan sosial kemasyarakatan (seperti aksi bersih lingkungan) demi menjaga kebersihan perkotaan seperti di Kab. Labuhanbatu.