Tugas Dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kab. Labuhanbatu
1. Tugas Pokok
- Membantu Bupati memimpin urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup.
- Menyusun dan merumuskan kebijakan teknis operasional urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Melaksanakan perizinan, pengawasan, serta pemantauan kualitas lingkungan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
2. Fungsi Utama
- Pengelolaan Persampahan & Kebersihan: Menjalankan pembersihan jalan, pengangkutan, pemilahan, hingga pengolahan timbulan sampah di ruang publik dan kawasan pasar.
- Pengendalian Dampak Lingkungan: Mengawasi potensi pencemaran lingkungan akibat limbah atau aktivitas industri/usaha.
- Penataan & Penegakan Hukum: Melakukan sosialisasi serta penindakan aturan terkait kebersihan dan larangan buang sampah sembarangan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
- Koordinasi Lintas Sektor: Bersinergi dengan kecamatan, kelurahan, unsur muspika, serta gerakan sosial kemasyarakatan (seperti aksi bersih lingkungan) demi menjaga kebersihan perkotaan seperti di Kab. Labuhanbatu.