Sejarah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Keberadaan DLH merupakan bagian dari perkembangan kelembagaan pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam perkembangannya, kelembagaan yang menangani bidang lingkungan hidup di Kabupaten Labuhanbatu mengalami beberapa tahapan, yaitu Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda), kemudian Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan selanjutnya menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Bapedalda
Tahap awal kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup ditandai dengan keberadaan Bapedalda. Berdasarkan data kelembagaan yang tersedia, pembentukan dan pelaksanaan tugasnya didasarkan antara lain pada Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2001 serta Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 586 Tahun 2001 tentang tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas pejabat struktural di lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Badan Lingkungan Hidup
Selanjutnya, kelembagaan tersebut berkembang menjadi Badan Lingkungan Hidup (BLH). Tahapan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 26 Tahun 2008 mengenai pembentukan organisasi serta tugas pokok dan fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Dinas Lingkungan Hidup
Seiring dengan perkembangan penataan organisasi perangkat daerah, kelembagaan lingkungan hidup kemudian menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Penataan tersebut berkaitan dengan sejumlah regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 21 Tahun 2016, Nomor 25 Tahun 2018, dan Nomor 23 Tahun 2019, sebagaimana tercantum dalam data kelembagaan DLH.
Saat ini, DLH Kabupaten Labuhanbatu terus menjalankan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pembinaan dan penyuluhan masyarakat, pengelolaan sampah, serta peningkatan kepedulian terhadap lingkungan. Dokumen RPJMD Kabupaten Labuhanbatu juga mencantumkan DLH sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab atas program peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup serta program penghargaan lingkungan.
Pelaksanaan peran tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan di masyarakat. Pada Mei 2025, misalnya, DLH Kabupaten Labuhanbatu bersama Kwarcab Pramuka melaksanakan kegiatan bakti lingkungan dan aksi bersih-bersih di Jalan By Pass Kayu Raja, Kecamatan Rantau Utara.
Upaya menjaga kebersihan lingkungan juga terus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. Pada Januari 2026, DLH bersama unsur Muspika Kecamatan Bilah Hulu melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan membuang sampah sembarangan di kawasan Pasar Aek Nabara.
Dengan perjalanan kelembagaan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memperkuat pengelolaan lingkungan hidup melalui pelayanan, pembinaan, pengawasan, edukasi, serta kolaborasi bersama masyarakat dan berbagai pihak demi mewujudkan lingkungan Kabupaten Labuhanbatu yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.